Panduan · 8 menit baca

Cara Menghitung SHU Koperasi — Rumus, Contoh, dan Kasus

Rumus SHU per anggota jasa modal & jasa usaha.

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah surplus operasional koperasi setelah dikurangi semua beban. Pembagian SHU diatur AD/ART dan UU No. 25/1992 — tidak boleh dibagikan rata, harus proporsional terhadap kontribusi anggota berupa jasa modal (simpanan) dan jasa usaha (transaksi).

Rumus SHU per Anggota

Standar yang umum dipakai (sesuai contoh AD/ART Kemenkop):

  • SHU Anggota = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Usaha
  • SHU Jasa Modal = (Simpanan Anggota / Total Simpanan) × Pos Jasa Modal
  • SHU Jasa Usaha = (Transaksi Anggota / Total Transaksi) × Pos Jasa Usaha

Persentase Pembagian Standar AD/ART

Total SHU biasanya dipecah menjadi:

  • Cadangan Koperasi: 25%
  • Jasa Modal Anggota: 25%
  • Jasa Usaha Anggota: 25%
  • Dana Pengurus & Pengawas: 10%
  • Dana Pendidikan: 5%
  • Dana Sosial: 5%
  • Dana Pembangunan Daerah Kerja: 5%

Contoh Kasus Lengkap

Koperasi A punya SHU Rp 100 juta. Anggota Pak Budi punya simpanan Rp 5jt (dari total simpanan Rp 500jt) dan transaksi Rp 3jt (dari total transaksi Rp 100jt).

  • Pos Jasa Modal: 25% × Rp 100jt = Rp 25jt
  • Pos Jasa Usaha: 25% × Rp 100jt = Rp 25jt
  • SHU Jasa Modal Pak Budi = (5/500) × 25jt = Rp 250.000
  • SHU Jasa Usaha Pak Budi = (3/100) × 25jt = Rp 750.000
  • Total SHU Pak Budi = Rp 1.000.000

Pakai kalkulator SHU untuk hitung otomatis. Atau lebih praktis: Koperasi App hitung SHU 1.000 anggota dalam 5 detik dan langsung kirim slip ke WhatsApp masing-masing.

Punya Source Code Sendiri — Jual ke Koperasi Lain

Beli source code Koperasi App. Instal 10 menit. Rebrand sesuka hati. Hosting sendiri. Bisa dijual lagi ke koperasi di kota Anda. Harga mulai Rp 299.000/bulan.

Panduan Koperasi Lainnya