Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah surplus operasional koperasi setelah dikurangi semua beban. Pembagian SHU diatur AD/ART dan UU No. 25/1992 — tidak boleh dibagikan rata, harus proporsional terhadap kontribusi anggota berupa jasa modal (simpanan) dan jasa usaha (transaksi).
Rumus SHU per Anggota
Standar yang umum dipakai (sesuai contoh AD/ART Kemenkop):
- SHU Anggota = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Usaha
- SHU Jasa Modal = (Simpanan Anggota / Total Simpanan) × Pos Jasa Modal
- SHU Jasa Usaha = (Transaksi Anggota / Total Transaksi) × Pos Jasa Usaha
Persentase Pembagian Standar AD/ART
Total SHU biasanya dipecah menjadi:
- Cadangan Koperasi: 25%
- Jasa Modal Anggota: 25%
- Jasa Usaha Anggota: 25%
- Dana Pengurus & Pengawas: 10%
- Dana Pendidikan: 5%
- Dana Sosial: 5%
- Dana Pembangunan Daerah Kerja: 5%
Contoh Kasus Lengkap
Koperasi A punya SHU Rp 100 juta. Anggota Pak Budi punya simpanan Rp 5jt (dari total simpanan Rp 500jt) dan transaksi Rp 3jt (dari total transaksi Rp 100jt).
- Pos Jasa Modal: 25% × Rp 100jt = Rp 25jt
- Pos Jasa Usaha: 25% × Rp 100jt = Rp 25jt
- SHU Jasa Modal Pak Budi = (5/500) × 25jt = Rp 250.000
- SHU Jasa Usaha Pak Budi = (3/100) × 25jt = Rp 750.000
- Total SHU Pak Budi = Rp 1.000.000
Pakai kalkulator SHU untuk hitung otomatis. Atau lebih praktis: Koperasi App hitung SHU 1.000 anggota dalam 5 detik dan langsung kirim slip ke WhatsApp masing-masing.