Akad Syariah · Bagi Hasil

Akad Mudharabah

Kerjasama modal-tenaga; pembagian keuntungan dengan nisbah disepakati.

Apa itu Akad Mudharabah?

Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Modal 100% dari koperasi, pengelolaan oleh anggota. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal (misal 60:40). Kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali akibat kelalaian pengelola.

Rumus Perhitungan

Cara Menghitung

Bagi Hasil = (Pendapatan Bersih × Nisbah Anggota%) untuk anggota
Contoh Kasus Nyata

Studi Kasus

Anggota minta modal usaha warung Rp 10jt. Nisbah 60:40. Untung Rp 2jt/bulan → anggota dapat Rp 1.2jt, koperasi Rp 800rb.

Dasar Hukum Syariah

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 — Fatwa resmi Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menjadi rujukan penerapan akad ini di koperasi syariah Indonesia.

Implementasi Akad Mudharabah di Koperasi App

Software koperasi syariah Koperasi App mendukung penuh akad Mudharabah beserta 9 akad syariah lainnya (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, qardh, wakalah, kafalah, hawalah). Setiap produk pinjaman atau pembiayaan yang dibuat di Filament Admin bisa dipilih akadnya — lalu sistem otomatis:

  • Memilih chart of accounts (CoA) yang sesuai untuk akad tersebut. Akad bagi hasil pakai akun "Pendapatan Bagi Hasil"; akad jual-beli pakai akun "Margin Murabahah"; akad sewa pakai akun "Pendapatan Ijarah".
  • Menjurnal otomatis setiap transaksi yang menggunakan akad ini, tanpa perlu intervensi manual oleh bagian akuntansi.
  • Generate akad agreement dalam format PDF dengan pasal-pasal standar fatwa DSN-MUI yang relevan, siap di-print dan ditandatangani anggota.
  • Validasi syarat sah akad — misal mudharabah tidak boleh kerugian atas pengelola, murabahah harga harus diketahui kedua pihak — sebelum transaksi disetujui.
  • Laporan terpisah per akad di laporan keuangan, sehingga Dewan Pengawas Syariah (DPS) bisa audit dengan mudah.

Bagi koperasi yang dual-mode (melayani anggota syariah dan konvensional sekaligus), Koperasi App memungkinkan toggle akad per produk — anggota muslim bisa memilih produk pembiayaan dengan akad Mudharabah, sementara anggota umum tetap memakai produk pinjaman bunga konvensional. Laporan keuangan tetap terpisah dan compliant dengan masing-masing standar.

Mulai pakai Koperasi App hari ini.

Software Koperasi Modern: Konvensional & Syariah dalam 1 Platform. Trial gratis 14 hari, tanpa kartu kredit, migrasi data Excel dibantu tim support.

  • 15+ modul lengkap — dari simpanan, pinjaman, akuntansi, hingga SHU otomatis
  • Dual-mode Konvensional & Syariah — toggle 1 klik per produk
  • 12 akad syariah (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, IMBT, Salam, Istishna, Qardh, Rahn, Wakalah, Kafalah, Hawalah)
  • Multi-tenant SaaS — 1 platform untuk banyak koperasi
  • Filament Admin Panel modern + Portal Anggota mobile-friendly

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Jawaban atas pertanyaan paling umum dari calon pengguna Koperasi App.

Apa itu akad Mudharabah?
Mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Modal 100% dari koperasi, pengelolaan oleh anggota. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal (misal 60:40). Kerugian ditanggung pemilik modal, kecuali akibat kelalaian pengelola.
Bagaimana rumus perhitungan Mudharabah?
Rumus standar: Bagi Hasil = (Pendapatan Bersih × Nisbah Anggota%) untuk anggota. Contoh kasus: Anggota minta modal usaha warung Rp 10jt. Nisbah 60:40. Untung Rp 2jt/bulan → anggota dapat Rp 1.2jt, koperasi Rp 800rb.
Apa dasar fatwa DSN-MUI untuk akad Mudharabah?
Dasar fatwa: Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Ini adalah fatwa resmi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia yang menjadi rujukan koperasi syariah di Indonesia.
Apakah software Koperasi App mendukung akad Mudharabah?
Ya. Koperasi App mendukung 12 akad syariah lengkap termasuk Mudharabah. Setiap produk pinjaman/pembiayaan bisa dipilih akadnya sesuai kebutuhan, dengan jurnal akuntansi otomatis.
Apa beda Mudharabah dengan bunga konvensional?
Bunga konvensional adalah persentase tetap atas pokok pinjaman tanpa keterkaitan dengan hasil usaha (riba). Akad Mudharabah berbasis prinsip syariah (Bagi Hasil) dan halal sesuai fatwa DSN-MUI — sumber pendapatan jelas dan tidak mengandung riba.

Akad Syariah Lainnya

Koperasi App mendukung 12 akad syariah lengkap sesuai fatwa DSN-MUI.