Akad Syariah · Jual-Beli

Akad Salam

Jual-beli dengan pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian.

Apa itu Akad Salam?

Salam adalah akad jual-beli di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang diserahkan kemudian sesuai spesifikasi yang disepakati. Banyak digunakan untuk pembiayaan pertanian — koperasi bayar petani di muka untuk panen yang akan datang.

Rumus Perhitungan

Cara Menghitung

Pembayaran muka = Harga Pasar Saat Akad − Diskon Salam (5–15%)
Contoh Kasus Nyata

Studi Kasus

Petani butuh modal tanam padi. Koperasi bayar Rp 30jt sekarang, petani serahkan 5 ton beras saat panen 4 bulan kemudian.

Dasar Hukum Syariah

Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 — Fatwa resmi Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menjadi rujukan penerapan akad ini di koperasi syariah Indonesia.

Implementasi Akad Salam di Koperasi App

Software koperasi syariah Koperasi App mendukung penuh akad Salam beserta 9 akad syariah lainnya (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, qardh, wakalah, kafalah, hawalah). Setiap produk pinjaman atau pembiayaan yang dibuat di Filament Admin bisa dipilih akadnya — lalu sistem otomatis:

  • Memilih chart of accounts (CoA) yang sesuai untuk akad tersebut. Akad bagi hasil pakai akun "Pendapatan Bagi Hasil"; akad jual-beli pakai akun "Margin Murabahah"; akad sewa pakai akun "Pendapatan Ijarah".
  • Menjurnal otomatis setiap transaksi yang menggunakan akad ini, tanpa perlu intervensi manual oleh bagian akuntansi.
  • Generate akad agreement dalam format PDF dengan pasal-pasal standar fatwa DSN-MUI yang relevan, siap di-print dan ditandatangani anggota.
  • Validasi syarat sah akad — misal mudharabah tidak boleh kerugian atas pengelola, murabahah harga harus diketahui kedua pihak — sebelum transaksi disetujui.
  • Laporan terpisah per akad di laporan keuangan, sehingga Dewan Pengawas Syariah (DPS) bisa audit dengan mudah.

Bagi koperasi yang dual-mode (melayani anggota syariah dan konvensional sekaligus), Koperasi App memungkinkan toggle akad per produk — anggota muslim bisa memilih produk pembiayaan dengan akad Salam, sementara anggota umum tetap memakai produk pinjaman bunga konvensional. Laporan keuangan tetap terpisah dan compliant dengan masing-masing standar.

Mulai pakai Koperasi App hari ini.

Software Koperasi Modern: Konvensional & Syariah dalam 1 Platform. Trial gratis 14 hari, tanpa kartu kredit, migrasi data Excel dibantu tim support.

  • 15+ modul lengkap — dari simpanan, pinjaman, akuntansi, hingga SHU otomatis
  • Dual-mode Konvensional & Syariah — toggle 1 klik per produk
  • 12 akad syariah (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, IMBT, Salam, Istishna, Qardh, Rahn, Wakalah, Kafalah, Hawalah)
  • Multi-tenant SaaS — 1 platform untuk banyak koperasi
  • Filament Admin Panel modern + Portal Anggota mobile-friendly

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Jawaban atas pertanyaan paling umum dari calon pengguna Koperasi App.

Apa itu akad Salam?
Salam adalah akad jual-beli di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang diserahkan kemudian sesuai spesifikasi yang disepakati. Banyak digunakan untuk pembiayaan pertanian — koperasi bayar petani di muka untuk panen yang akan datang.
Bagaimana rumus perhitungan Salam?
Rumus standar: Pembayaran muka = Harga Pasar Saat Akad − Diskon Salam (5–15%). Contoh kasus: Petani butuh modal tanam padi. Koperasi bayar Rp 30jt sekarang, petani serahkan 5 ton beras saat panen 4 bulan kemudian.
Apa dasar fatwa DSN-MUI untuk akad Salam?
Dasar fatwa: Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000. Ini adalah fatwa resmi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia yang menjadi rujukan koperasi syariah di Indonesia.
Apakah software Koperasi App mendukung akad Salam?
Ya. Koperasi App mendukung 12 akad syariah lengkap termasuk Salam. Setiap produk pinjaman/pembiayaan bisa dipilih akadnya sesuai kebutuhan, dengan jurnal akuntansi otomatis.
Apa beda Salam dengan bunga konvensional?
Bunga konvensional adalah persentase tetap atas pokok pinjaman tanpa keterkaitan dengan hasil usaha (riba). Akad Salam berbasis prinsip syariah (Jual-Beli) dan halal sesuai fatwa DSN-MUI — sumber pendapatan jelas dan tidak mengandung riba.

Akad Syariah Lainnya

Koperasi App mendukung 12 akad syariah lengkap sesuai fatwa DSN-MUI.