Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh penyewa (leasing syariah).
Apa itu Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik?
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah varian Ijarah di mana akad sewa berakhir dengan perpindahan kepemilikan barang sewaan dari pemberi sewa (koperasi) ke penyewa (anggota), baik melalui hibah, jual-beli simbolis, atau hadiah pada akhir masa sewa. Sangat mirip dengan leasing finance konvensional, hanya berbeda struktur akadnya yang taat syariah.
Cara Menghitung
Studi Kasus
Anggota mau punya motor Rp 18jt via cicilan syariah. Koperasi beli motor, sewakan Rp 850rb × 24 bulan, motor jadi milik anggota di akhir.
Dasar Hukum Syariah
Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 — Fatwa resmi Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menjadi rujukan penerapan akad ini di koperasi syariah Indonesia.
Implementasi Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik di Koperasi App
Software koperasi syariah Koperasi App mendukung penuh akad Ijarah Muntahiya Bittamlik beserta 9 akad syariah lainnya (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, qardh, wakalah, kafalah, hawalah). Setiap produk pinjaman atau pembiayaan yang dibuat di Filament Admin bisa dipilih akadnya — lalu sistem otomatis:
- Memilih chart of accounts (CoA) yang sesuai untuk akad tersebut. Akad bagi hasil pakai akun "Pendapatan Bagi Hasil"; akad jual-beli pakai akun "Margin Murabahah"; akad sewa pakai akun "Pendapatan Ijarah".
- Menjurnal otomatis setiap transaksi yang menggunakan akad ini, tanpa perlu intervensi manual oleh bagian akuntansi.
- Generate akad agreement dalam format PDF dengan pasal-pasal standar fatwa DSN-MUI yang relevan, siap di-print dan ditandatangani anggota.
- Validasi syarat sah akad — misal mudharabah tidak boleh kerugian atas pengelola, murabahah harga harus diketahui kedua pihak — sebelum transaksi disetujui.
- Laporan terpisah per akad di laporan keuangan, sehingga Dewan Pengawas Syariah (DPS) bisa audit dengan mudah.
Bagi koperasi yang dual-mode (melayani anggota syariah dan konvensional sekaligus), Koperasi App memungkinkan toggle akad per produk — anggota muslim bisa memilih produk pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, sementara anggota umum tetap memakai produk pinjaman bunga konvensional. Laporan keuangan tetap terpisah dan compliant dengan masing-masing standar.
Mulai pakai Koperasi App hari ini.
Software Koperasi Modern: Konvensional & Syariah dalam 1 Platform. Trial gratis 14 hari, tanpa kartu kredit, migrasi data Excel dibantu tim support.
- 15+ modul lengkap — dari simpanan, pinjaman, akuntansi, hingga SHU otomatis
- Dual-mode Konvensional & Syariah — toggle 1 klik per produk
- 12 akad syariah (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, IMBT, Salam, Istishna, Qardh, Rahn, Wakalah, Kafalah, Hawalah)
- Multi-tenant SaaS — 1 platform untuk banyak koperasi
- Filament Admin Panel modern + Portal Anggota mobile-friendly
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Jawaban atas pertanyaan paling umum dari calon pengguna Koperasi App.
Apa itu akad Ijarah Muntahiya Bittamlik?
Bagaimana rumus perhitungan Ijarah Muntahiya Bittamlik?
Apa dasar fatwa DSN-MUI untuk akad Ijarah Muntahiya Bittamlik?
Apakah software Koperasi App mendukung akad Ijarah Muntahiya Bittamlik?
Apa beda Ijarah Muntahiya Bittamlik dengan bunga konvensional?
Akad Syariah Lainnya
Koperasi App mendukung 12 akad syariah lengkap sesuai fatwa DSN-MUI.
Mudharabah
Kerjasama modal-tenaga; pembagian keuntungan dengan nisbah disepakati.
Bagi HasilMusyarakah
Kemitraan modal patungan; semua pihak menyertakan modal & tenaga.
Jual-BeliMurabahah
Jual-beli dengan margin keuntungan diketahui kedua pihak.
SewaIjarah
Sewa-menyewa atas barang atau jasa dengan upah tetap.
Jual-BeliSalam
Jual-beli dengan pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian.
Jual-BeliIstishna
Pesanan barang yang harus dibuat/diproduksi.
Pinjaman KebajikanQardh
Pinjaman tanpa imbal hasil — wajib dikembalikan pokoknya saja.
GadaiRahn
Gadai syariah — anggota menyerahkan barang berharga sebagai jaminan utang.
PerwakilanWakalah
Pendelegasian wewenang — koperasi mewakili anggota melakukan transaksi.
PenjaminanKafalah
Penjaminan utang — koperasi sebagai penjamin pihak ketiga.
Pengalihan UtangHawalah
Pengalihan kewajiban utang dari satu pihak ke pihak lain.