Berdasarkan PSAK 27 dan Permenkop UKM, ada 5 laporan keuangan yang wajib dibuat koperasi setiap akhir periode pelaporan (bulanan untuk internal, tahunan untuk RAT dan setoran ke Dinas Koperasi).
1. Neraca (Laporan Posisi Keuangan)
Snapshot aset, kewajiban, dan ekuitas pada satu titik waktu. Khas koperasi: bagian ekuitas dirinci sebagai Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Cadangan, dan SHU Belum Dibagi. Tidak ada "modal saham" seperti PT.
2. Laporan Sisa Hasil Usaha (PHU/SHU)
Sama dengan Laba/Rugi di PT, tapi disebut "Sisa Hasil Usaha" karena prinsip koperasi bukan profit-maximizing. Format: Pendapatan Operasional (bunga/bagi hasil) − Beban Operasional − Beban Administratif = SHU.
3. Laporan Arus Kas
Memetakan keluar-masuk kas dari 3 aktivitas: Operasional (cicilan masuk, gaji keluar), Investasi (beli aset tetap), dan Pendanaan (setoran simpanan, pinjaman dari induk). Wajib pakai metode langsung untuk koperasi.
4. Laporan Perubahan Ekuitas Anggota
Khas koperasi — memetakan pergerakan setiap pos ekuitas: simpanan pokok masuk dari anggota baru, simpanan wajib akumulasi bulanan, cadangan dari alokasi SHU, dan distribusi SHU ke anggota.
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Penjelasan naratif yang melengkapi keempat laporan di atas: kebijakan akuntansi, rincian akun-akun penting, kontrak material, dan kontingensi. Di RAT, CALK dibaca paragraf demi paragraf agar anggota paham.
Otomatisasi dengan Software
Manual menyusun 5 laporan ini bisa makan 1 minggu kerja keras menjelang RAT. Dengan Koperasi App, kelima laporan tersedia real-time dalam menu Laporan — pengurus tinggal pilih periode, klik export, dan PDF siap dibagikan.