Panduan · 18 menit baca

Akuntansi Koperasi PSAK 27: Cara Mencatat Simpanan, Pinjaman & SHU

Penjelasan lengkap PSAK 27 (Akuntansi Koperasi) — jurnal simpanan pokok/wajib/sukarela, pengakuan pendapatan bunga, perhitungan SHU, dan format laporan keuangan koperasi.

PSAK 27 (Akuntansi Koperasi) adalah standar akuntansi khusus yang berlaku untuk koperasi di Indonesia. Berbeda dengan PSAK umum (untuk PT/CV), PSAK 27 mengakomodasi karakter unik koperasi: simpanan anggota sebagai modal sendiri, distribusi SHU, dan pencatatan jasa modal vs jasa usaha.

Akun Khas Koperasi yang Wajib Ada

Setiap koperasi harus memiliki akun-akun khusus berikut di chart of accounts (CoA):

  • Simpanan Pokok — disetor sekali saat masuk anggota, tidak dapat ditarik (modal permanen)
  • Simpanan Wajib — disetor rutin (bulanan), tidak dapat ditarik selama jadi anggota
  • Simpanan Sukarela — bersifat tabungan, dapat ditarik kapan saja
  • Cadangan Koperasi — alokasi dari SHU untuk keperluan ekspansi & risiko
  • SHU Belum Dibagi — sisa hasil usaha akhir tahun sebelum pembagian RAT
  • Pendapatan Jasa Bunga / Bagi Hasil — dari pinjaman/pembiayaan

Jurnal Standar Transaksi Koperasi

1. Setoran Simpanan Pokok

Dr. Kas Rp X / Cr. Simpanan Pokok Anggota Rp X — anggota baru menyetor.

2. Pencairan Pinjaman

Dr. Piutang Pinjaman Anggota Rp X / Cr. Kas Rp X — koperasi mengeluarkan dana ke anggota.

3. Pembayaran Cicilan + Bunga

Dr. Kas Rp Y / Cr. Piutang Pinjaman Rp Y1 / Cr. Pendapatan Bunga Rp Y2 — anggota bayar cicilan, dipisah pokok dan bunga.

4. Distribusi SHU

Dr. SHU Belum Dibagi Rp Z / Cr. Hutang ke Anggota (jasa modal) Rp Z1 / Cr. Hutang ke Anggota (jasa usaha) Rp Z2 / Cr. Cadangan Rp Z3 — di RAT akhir tahun.

Format Laporan Keuangan PSAK 27

Setiap akhir periode (bulanan/tahunan), koperasi wajib menerbitkan: Neraca, Laporan Sisa Hasil Usaha (PHU/SHU), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Software Koperasi App otomatis generate kelima laporan ini real-time tanpa coding rumus, dengan format sudah sesuai PSAK 27.

Mulai pakai Koperasi App hari ini.

Software Koperasi Modern: Konvensional & Syariah dalam 1 Platform. Trial gratis 14 hari, tanpa kartu kredit, migrasi data Excel dibantu tim support.

  • 15+ modul lengkap — dari simpanan, pinjaman, akuntansi, hingga SHU otomatis
  • Dual-mode Konvensional & Syariah — toggle 1 klik per produk
  • 12 akad syariah (Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, IMBT, Salam, Istishna, Qardh, Rahn, Wakalah, Kafalah, Hawalah)
  • Multi-tenant SaaS — 1 platform untuk banyak koperasi
  • Filament Admin Panel modern + Portal Anggota mobile-friendly

Panduan Koperasi Lainnya