PSAK 27 (Akuntansi Koperasi) adalah standar akuntansi khusus yang berlaku untuk koperasi di Indonesia. Berbeda dengan PSAK umum (untuk PT/CV), PSAK 27 mengakomodasi karakter unik koperasi: simpanan anggota sebagai modal sendiri, distribusi SHU, dan pencatatan jasa modal vs jasa usaha.
Akun Khas Koperasi yang Wajib Ada
Setiap koperasi harus memiliki akun-akun khusus berikut di chart of accounts (CoA):
- Simpanan Pokok — disetor sekali saat masuk anggota, tidak dapat ditarik (modal permanen)
- Simpanan Wajib — disetor rutin (bulanan), tidak dapat ditarik selama jadi anggota
- Simpanan Sukarela — bersifat tabungan, dapat ditarik kapan saja
- Cadangan Koperasi — alokasi dari SHU untuk keperluan ekspansi & risiko
- SHU Belum Dibagi — sisa hasil usaha akhir tahun sebelum pembagian RAT
- Pendapatan Jasa Bunga / Bagi Hasil — dari pinjaman/pembiayaan
Jurnal Standar Transaksi Koperasi
1. Setoran Simpanan Pokok
Dr. Kas Rp X / Cr. Simpanan Pokok Anggota Rp X — anggota baru menyetor.
2. Pencairan Pinjaman
Dr. Piutang Pinjaman Anggota Rp X / Cr. Kas Rp X — koperasi mengeluarkan dana ke anggota.
3. Pembayaran Cicilan + Bunga
Dr. Kas Rp Y / Cr. Piutang Pinjaman Rp Y1 / Cr. Pendapatan Bunga Rp Y2 — anggota bayar cicilan, dipisah pokok dan bunga.
4. Distribusi SHU
Dr. SHU Belum Dibagi Rp Z / Cr. Hutang ke Anggota (jasa modal) Rp Z1 / Cr. Hutang ke Anggota (jasa usaha) Rp Z2 / Cr. Cadangan Rp Z3 — di RAT akhir tahun.
Format Laporan Keuangan PSAK 27
Setiap akhir periode (bulanan/tahunan), koperasi wajib menerbitkan: Neraca, Laporan Sisa Hasil Usaha (PHU/SHU), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas Anggota, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Software Koperasi App otomatis generate kelima laporan ini real-time tanpa coding rumus, dengan format sudah sesuai PSAK 27.