Koperasi mengenal 4 jenis simpanan utama, masing-masing dengan karakter dan perlakuan akuntansi yang berbeda. Pengurus koperasi wajib memahami perbedaan ini agar tidak salah catat dan tidak salah berkomunikasi dengan anggota.
1. Simpanan Pokok
Disetor sekali saat anggota baru bergabung — biasanya Rp 100.000 sampai Rp 1 juta tergantung skala koperasi. Sifatnya permanen: tidak dapat ditarik selama menjadi anggota. Hanya bisa dikembalikan saat berhenti dari koperasi (mengundurkan diri/keluar). Simpanan pokok adalah modal dasar dan jadi indikator utama jumlah anggota.
2. Simpanan Wajib
Disetor rutin (umumnya bulanan) selama menjadi anggota — misal Rp 50.000/bulan. Sama seperti simpanan pokok, sifatnya tidak dapat ditarik selama keanggotaan masih aktif. Akumulasinya jadi indikator komitmen anggota dan dipakai sebagai dasar perhitungan jasa modal SHU.
3. Simpanan Sukarela
Bersifat tabungan — bisa disetor dan ditarik kapan saja. Anggota menyetor sesuai keinginan, dan boleh narik sewaktu-waktu (mirip rekening tabungan bank). Beberapa koperasi memberi bunga/bagi hasil untuk simpanan sukarela. Akun ini dicatat sebagai kewajiban (utang) koperasi ke anggota, bukan ekuitas.
4. Simpanan Berjangka (Deposito Koperasi)
Anggota menyetor dengan tenor tetap (3, 6, 12 bulan) dan dapat bunga/bagi hasil yang lebih tinggi. Tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo (atau kena penalty). Mirip deposito bank. Untuk koperasi syariah, namanya menjadi "Simpanan Mudharabah Berjangka" dengan akad mudharabah dan nisbah disepakati di awal.
Tabel Ringkas Perbedaan
- Pokok: 1× saat masuk, tidak dapat ditarik, ekuitas, tidak ada bunga
- Wajib: rutin bulanan, tidak dapat ditarik, ekuitas, dasar jasa modal SHU
- Sukarela: bebas, dapat ditarik kapan saja, kewajiban, ada bunga rendah
- Berjangka: tenor tetap, tidak dapat ditarik dini, kewajiban, bunga tertinggi
Software Koperasi App memisahkan keempat jenis ini dalam modul terpisah — pengurus bisa setting parameter masing-masing (minimum setoran, biaya admin, bunga/nisbah) tanpa perlu bantuan teknis.