Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah surplus operasional koperasi setelah dikurangi semua beban. Pembagian SHU diatur AD/ART dan UU No. 25/1992 — tidak boleh dibagikan rata, harus proporsional terhadap kontribusi anggota berupa jasa modal (simpanan) dan jasa usaha (transaksi). Koperasi di Serang wajib menghitung SHU dengan cermat agar tidak ada keberatan dari anggota.
Rumus SHU per Anggota
- SHU Anggota = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Usaha
- SHU Jasa Modal = (Simpanan Anggota / Total Simpanan) × Pos Jasa Modal
- SHU Jasa Usaha = (Transaksi Anggota / Total Transaksi) × Pos Jasa Usaha
Contoh Kasus di Serang
Koperasi "Serang Makmur" punya SHU Rp 100 juta tahun ini. Anggota Ibu Ani punya simpanan Rp 5jt (dari total simpanan Rp 500jt) dan transaksi Rp 3jt (dari total transaksi Rp 100jt). Dengan standar 25% jasa modal + 25% jasa usaha:
- Pos Jasa Modal: 25% × Rp 100jt = Rp 25jt
- Pos Jasa Usaha: 25% × Rp 100jt = Rp 25jt
- SHU Jasa Modal Ibu Ani = (5/500) × 25jt = Rp 250.000
- SHU Jasa Usaha Ibu Ani = (3/100) × 25jt = Rp 750.000
- Total SHU Ibu Ani = Rp 1.000.000
Dengan Koperasi App, perhitungan SHU untuk 500 anggota di Serang selesai dalam 5 detik — cukup klik, sistem langsung membaca data simpanan dan transaksi setiap anggota, hitung proporsinya, dan generate slip SHU siap kirim via WhatsApp.