Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum tertinggi koperasi yang wajib digelar setiap tahun. Di Gunung Mas, Dinas Koperasi Kalimantan Tengah sangat ketat memantau RAT — koperasi yang 3 tahun berturut-turut tidak menyelenggarakan RAT bisa dibekukan izinnya.
Persiapan Pra-RAT (1–2 Bulan Sebelum)
- Tutup buku tahunan dan finalisasi laporan keuangan PSAK 27
- Audit internal oleh Pengawas koperasi — verifikasi kewajaran laporan
- Hitung distribusi SHU per anggota — jasa modal + jasa usaha
- Susun laporan pertanggungjawaban pengurus
- Susun draft rencana kerja & RAPB tahun berikutnya
Undangan & Kuorum
Undangan dikirim minimal 14 hari sebelum RAT, lengkap dengan agenda, lampiran ringkasan laporan keuangan, dan tata cara hadir — offline di aula atau balai desa di Gunung Mas, atau online via Zoom untuk anggota yang merantau. Kuorum sah sesuai AD/ART — umumnya 50% + 1 dari total anggota (atau 2/3 untuk RAT yang mengubah AD/ART).
Dokumen Wajib dari RAT
- Berita Acara RAT (ditandatangani pimpinan rapat & sekretaris)
- Daftar hadir anggota
- Laporan keuangan yang disahkan
- Rincian distribusi SHU per anggota
- Rencana kerja & RAPB tahun berjalan
- SK kepengurusan (bila ada pemilihan baru)
Dinas Koperasi Kalimantan Tengah mewajibkan semua dokumen ini diserahkan maksimal 30 hari setelah RAT. Koperasi App menyediakan modul "Persiapan RAT" dengan satu klik export semua dokumen di atas — pengurus di Gunung Mas tinggal print, cap, dan serahkan.